Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) oleh BNN Kabupaten Bantul

AdminDesa3 01 Maret 2023 11:59:05 WIB

Kalurahan Bantul - Layanan SKHPN atau Surat Keterangan Bebas Narkoba merupakan layanan untuk melakukan pemeriksaan narkotika (Surat Keterangan Bebas Narkoba) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul. Layanan SKHPN dapat dilakukan di Klinik Pratama Abhipraya BNN Kabupaten Bantul. Jam layanan klinik dilakukan setiap Senin – Jumat pukul 09.00 – 14.00 WIB. Untuk memperoleh layanan SKHPN dikenakan tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp290.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020. Layanan SKHPN di Klinik Pratama Abhipraya BNN Kabupaten Bantul memiliki pelayanan cepat, pemeriksaan lengkap, dan biaya terjangkau.

Semoga bermanfaat!

Komentar atas Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) oleh BNN Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License