PPID
Nanda Setyawan 22 Agustus 2025 09:07:28 WIB
PPID adalah pejabat atau unit kerja yang ditunjuk oleh badan publik (misalnya pemerintah daerah, kementerian, lembaga, bahkan desa/kelurahan) untuk mengelola, menyimpan, menyediakan, dan/atau melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
Dasar hukum: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan turunannya.
Fungsi PPID:
-
Mengelola informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik.
-
Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai permintaan.
-
Mengklasifikasi informasi, apakah termasuk:
-
Informasi yang wajib diumumkan berkala,
-
Informasi yang wajib tersedia setiap saat,
-
Informasi yang diumumkan serta-merta,
-
Informasi yang dikecualikan (rahasia).
-
-
Mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan unit kerja lain di lingkungannya.
Tujuan adanya PPID:
-
Agar masyarakat mudah mendapatkan informasi yang benar, cepat, dan tepat.
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
-
Menjadi jembatan antara pemerintah/badan publik dengan masyarakat.
PPID desa/kelurahan diemban oleh Sekretaris Desa/Lurah atau pejabat yang ditunjuk.
Kalender
Ming | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
---|
Infografis
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
