ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
AdminDesa2 19 Juli 2024 13:35:16 WIB
Alur Permohonan Informasi Publik
-
Pemohon Informasi (Masyarakat)
-
Datang ke kantor Kalurahan / melalui website / surat resmi.
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan identitas dan informasi yang diminta.
-
-
Petugas Layanan Informasi (Kamituwa)
-
Menerima permohonan.
-
Mencatat ke buku register / sistem.
-
Memberikan tanda bukti penerimaan.
-
-
PPID (Carik)
-
Memeriksa apakah informasi:
-
Tersedia dan terbuka → bisa diberikan.
-
Tidak dikuasai → diarahkan ke instansi yang berwenang.
-
Dikecualikan → ditolak dengan alasan tertulis.
-
-
-
Penyampaian Informasi
-
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
-
Bentuk informasi: salinan dokumen, softcopy, atau akses langsung.
-
-
Jika Tidak Puas
-
Pemohon bisa mengajukan Keberatan ke Atasan PPID (Lurah).
-
Prosesnya lanjut ke Alur Layanan Keberatan yang sudah kita buat sebelumnya.
-
Pemohon ➝ Petugas Layanan ➝ PPID (Carik) ➝ Penyampaian Informasi / Penolakan ➝ (Jika tidak puas) ➝ Keberatan ke Lurah |
Alur Layanan Keberatan Informasi Publik
-
Pemohon Informasi
-
Mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
-
-
PPID Memberikan Jawaban
-
Jika informasi ditolak, tidak lengkap, terlambat, atau tidak sesuai yang diminta, pemohon berhak mengajukan keberatan.
-
-
Pengajuan Keberatan
-
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah jawaban diterima.
-
Alasan keberatan misalnya:
-
Informasi tidak diberikan.
-
Informasi melebihi waktu yang ditentukan.
-
Biaya tidak wajar.
-
Informasi diberikan tidak sebagaimana diminta.
-
-
-
Penerimaan Keberatan
-
Atasan PPID memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon.
-
-
Tanggapan Atasan PPID
-
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
-
Tanggapan bisa berupa: menerima keberatan, menolak dengan alasan, atau memberi solusi.
-
-
Jika Pemohon Masih Tidak Puas
-
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
-
-
Proses di Komisi Informasi
-
Dilakukan mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
-
-
Jika Masih Tidak Puas
-
Pemohon bisa melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri, sesuai objek sengketa.
-
Pemohon ➝ PPID ➝ (Tidak Puas) ➝ Keberatan ke Atasan PPID ➝ (Tidak Puas) ➝ Komisi Informasi ➝ (Tidak Puas) ➝ PTUN / PN |
Kalender
Ming | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
---|
Infografis
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
