Informasi Serta Merta
Nanda Setyawan 22 Agustus 2025 14:05:46 WIB
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Informasi Serta Merta adalah informasi yang wajib diumumkan secara serta merta oleh Badan Publik tanpa perlu diminta terlebih dahulu oleh masyarakat, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Artinya, informasi ini harus segera diumumkan secara cepat, tepat, dan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat agar tidak menimbulkan kerugian.
Contoh Informasi Serta Merta
-
Bencana alam atau non-alam
-
Banjir, tanah longsor, gempa bumi, kebakaran, wabah penyakit.
-
-
Kondisi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak
-
Peringatan dini cuaca ekstrem.
-
Informasi tentang pencemaran lingkungan atau pangan berbahaya.
-
-
Gangguan terhadap ketertiban umum
-
Informasi tentang kerusuhan, konflik sosial, atau situasi keamanan yang perlu diwaspadai masyarakat.
-
-
Keadaan darurat
-
Informasi tentang pandemi/wabah menular.
-
Informasi tentang listrik padam massal, kekeringan, atau kerusakan infrastruktur vital
-
Anda dapat membaca informasi serta merta DISINI
Kalender
Ming | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
---|
Infografis
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
