Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) oleh BNN Kabupaten Bantul
AdminDesa3 01 Maret 2023 11:59:05 WIB
Kalurahan Bantul - Layanan SKHPN atau Surat Keterangan Bebas Narkoba merupakan layanan untuk melakukan pemeriksaan narkotika (Surat Keterangan Bebas Narkoba) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul. Layanan SKHPN dapat dilakukan di Klinik Pratama Abhipraya BNN Kabupaten Bantul. Jam layanan klinik dilakukan setiap Senin – Jumat pukul 09.00 – 14.00 WIB. Untuk memperoleh layanan SKHPN dikenakan tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp290.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020. Layanan SKHPN di Klinik Pratama Abhipraya BNN Kabupaten Bantul memiliki pelayanan cepat, pemeriksaan lengkap, dan biaya terjangkau.
Semoga bermanfaat!
Komentar atas Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) oleh BNN Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KKN UPN VETERAN YOGYAKARTA GELAR EXPO HASIL KKN DI PENDOPO KALURAHAN BANTUL
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS BULAN JUNI - JULI TAHUN 2025
- AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
- SK SIKal
- SK TIM PPID KALURAHAN BANTUL
- STRUKTUR ORGANISASI PPID KALURAHAN BANTUL
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) BULAN JULI 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
