MUSKAL TERKAIT RAPERKAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DAN RAPERKAL TATA TERTI

AdminDesa2 26 Mei 2023 11:16:04 WIB

Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Kalurahan Bantul tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Rancangan Peraturan Kalurahan Bantul tentang Tata Tertib Musyawarah Kalurahan.

Acara dimulai pada pukul 20.00 WIB dengan dihadiri oleh Panewu Bantul, Lurah Bantul, Pamong Kalurahan Bantul, Pengurus Disabilitas Kabupaten Bantul, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Bantul, serta Tamu undangan.

Peraturan Kalurahan Bantul tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas perlu ditetapkan karena penyandang disabilitas harus ada payung hukum di tingkat Kalurahan sehingga bisa meningkatkan kualitas penyandang disabilitas lewat fasilitasi ataupun pembinaan dan pemberdayaan.

Peraturan Kalurahan tentang Tata Tertib Musyawarah Kalurahan adalah inisiasi Badan Musyawarah Kalurahan Bantul karena selaku pelaksana kegiatan harus menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Tata Tertib Musyawarah Kalurahan sebagai dasar untuk Musyawarah Kalurahan

Komentar atas MUSKAL TERKAIT RAPERKAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DAN RAPERKAL TATA TERTI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License