AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

AdminDesa3 18 Juli 2025 11:27:16 WIB

Bantul – Selasa (15/07/2025) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara jemput bola di Kalurahan Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB di Gedung Graha Riptaloka Kalurahan Bantul. Kegiatan aktivasi IKD ini mengundang kurang lebih 1.300 orang masyarakat Kalurahan Bantul. Antusiasme masyarakat Kalurahan Bantul untuk mengikuti aktivasi IKD cukup tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah akun yang teraktivasi sebanyak 1.191 akun.

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) berfungsi untuk :

  1. Pembuktian identitasi,
  2. otentikasi identitas,
  3. otorisasi identitas, dan
  4. layanan kependudukan.

Beberapa persyaratan untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagai berikut :

  1. KTP atau Kartu Keluarga (fotocopy/asli)
  2. Smartphone dengan internet aktif
  3. Sudah menginstal aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License