PEMBINAAN KALURAHAN LAYAK ANAK
AdminDesa3 04 Agustus 2025 10:49:11 WIB
Bantul – Kamis (31/07/2025) telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Kalurahan Layak Anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di Gedung Graha Riptaloka Kalurahan Bantul. Kegiatan pembinaan dihadiri oleh Lurah Bantul beserta jajarannya, Bamuskal Kalurahan Bantul dari keterwakilan perempuan, dan perwakilan dari Pekerja Sosial Masyarakat (SPM). Pembinaan Kalurahan Layak Anak dinarasumberi oleh Bapak Muhammad Zainul Zain, S.A. selaku Ketua Satgas PPA Kabupaten Bantul.
Dalam pembinaan ini, membahas tentang peran kalurahan dalam menguatkan kepeduliannya terhadap anak. Kalurahan perlu dikuatkan kepeduliannya terhadap anak karena banyaknya anak-anak khususnya perempuan yg mengalami kekerasan seksual. Dari berbagai permasalahan tersebut, muncul Perlundungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). PATBM adalah jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan perlindungan. Perlu melibatkan dari berbagai kelompok, bisa dari unsur pamong, bamuskal, LKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, praktisi medis, kelompok Polisi/TNI. Hal tersebut karena saling berkaitan dan berkoordinasi untuk melindungi dan peduli terhadap anak-anak (pemenuhan hak anak).
Beberapa prinsip perlindungan anak, sebagai berikut :
- Non diskriminasi (tidak membeda-bedakan)
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
- Mendengarkan pendapat anak
Landasaan sosiologis dalam penguatan kalurahan layak anak ini adalah masih banyak pola pikir dan perilaku yang menjadikan anak sebagai objek dan properti orang dewasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Norma perlindungan anak dan hak anak belum banyak dipahami dan belum dipraktikkan.
Selain itu, beberapa hak anak yang perlu diperhatikan, yaitu :
- Hak hidup
- Hak tumbuh kembang
- Hak perlindungan
- Hak partisipasI
Sasaran yang harus diberikan penguatan atau perlindungan, sebagai berikut :
- Anak --> pemahaman hak-hak yang bisa didapatkan anak, maka dibentuk forum anak sebagai pelopor dan pelapor
- Orang tua --> pemahaman pola asuh yang sesuai dengan pola kembang anak
- Keluarga
- Masyarakat lingkungan --> merubah mindset masyarakat
- Pemerintah --> kebijakan, program, dan penanggaran yang peduli terhadap anak
Pemahaman perlu diberikan kepada anak-anak dengan memberikan pengertian terhadap anak untuk memperjuangkan hak-haknya. Parenting untuk pola asuh anak sesuai dengan pola kembang anak. Sehebat, sepintar apapun anak, apabila hidup di lingkungan yang tidak baik, maka akan mempengaruhi pola kembang anak.
Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan oleh anak-anak :
- Kampanye stop kekerasan
- Upaya peringatan hari anak
- Lomba kreativitas anak
- Kegiatan lain yang positif dan bermanfaat bagi anak
Kegiatan yang bisa dilakukan oleh orang tua :
- Pemahaman terkait hak-hak anak.
- Peran laki-laki/ayah dalam mengasuh anak. Tanggung jawab pengasuhan dilakukan secara bersama-sama.
Kegiatan yang bisa dilakukan oleh masyarakat :
- Norma/aturan tertulis maupun tidak tertulis.
Komentar atas PEMBINAAN KALURAHAN LAYAK ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBINAAN KAUM ROIS KALURAHAN BANTUL
- PENGAJIAN RUTIN IBU-IBU RABU KLIWON
- MUSYAWARAH KALURAHAN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK KALURAHAN
- PEMBINAAN KALURAHAN LAYAK ANAK
- KKN UPN VETERAN YOGYAKARTA GELAR EXPO HASIL KKN DI PENDOPO KALURAHAN BANTUL
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS BULAN JUNI - JULI TAHUN 2025
- AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
