Pengisian Badan Permusyawaratan Desa Bantul Tahun 2017

11 Desember 2017 14:28:51 WIB

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati Rancanagan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Lurah Desa.

BPD mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Lurah Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Lurah Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.BPD

Dokumen Lampiran : Pengisian Badan Permusyawaratan Desa Bantul Tahun 2017


Komentar atas Pengisian Badan Permusyawaratan Desa Bantul Tahun 2017

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License